SIGAP

  • Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  • Paspor terdiri dari :
    – Paspor Dinas/ Diplomatik diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka Dinas/ Diplomatik.
    – Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia.
  • Paspor Yang Diteribitkan Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Berupa Paspor Biasa Elektronik (Paspor Elektronik).
  • Permohonan Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua).

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada).

Catatan :

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang; 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
  1. Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor (tata cara dapat dilihat pada tautan berikut : Tata Cara Aplikasi M Paspor);
  2. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;
  3. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  4. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  5. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  6. Melakukan Pengambilan paspor.

Catatan :

  • Surat Pengantar Ke Kantor Imigrasi dari Aplikasi M-Paspor dan  Bukti Bayar wajib dibawa pada saat kedatangan di Kantor Imigrasi;
  • Pemohon Prioritas (Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, dan Penyandang Disabilitas) dapat datang langsung / walk-in ke Kantor Imigrasi tanpa melalui Aplikasi M-Paspor;
  • Paspor selesai 3 (tiga) hari kerja setelah foto dan wawancara / setelah melakukan pembayaran paspor (bagi pemohon yang datang langsung / walk-in);
  • Paspor selesai pada hari yang sama setelah melakukan pembayaran paspor untuk layanan percepatan;
  • Paspor selesai yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dibatalkan oleh petugas;
  • Tanda terima permohonan wajib dibawa pada saat pengambilan paspor;
  • Pengambilan paspor oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga wajib membawa kartu keluarga;
  • Pengambilan paspor oleh orang lain diluar kartu keluarga wajib membawa foto kopi ktp dan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  • Pengambilan paspor dapat dilakukan di Ruang pengambilan paspor atau Melalui Layanan Drive Thru;
  • Status Paspor dapat di cek melalui whatsapp gateway Kantor Imigrasi Balikpapan di nomor : 0811-5977-271.
JENIS PNBPSATUANTARIF
Paspor Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 5 TahunPer permohonanRp 650.000
Paspor Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 10 TahunPer permohonanRp 950.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang SamaPer permohonanRp 1.000.000

Perubahan Data

  1. Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama  atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  2. Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :
  3. Pengajuan permohonan
  4. Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi dan
  5. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

Penarikan Paspor Biasa

    1. Penarikan paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau berada di luar wilayah Indonesia;
    2. Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dalam hal:
      1. Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada diluar wilayah Indonesia; atau
      2. Masuk dalam daftar pencegahan;
    3. Penarikan paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Penarikan paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi yang  ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
    5. Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 3, penarikan paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
    6. Dalam hal penarikan paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam poin 4, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Papor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan;
    7. Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan penarikan Papor Biasa kepada pemegangnya;
    8. Pemegang paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 7 wajib menyerahkan paspor biasa kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
    9. Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada poin 8, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.;
    10. Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
      1. Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
      2. Red notice dicabut oleh interpol; atau
      3. Namanya dicabut dari daftar pencegahan.

Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal :

  1. Paspor Biasa atau Paspor Elektronik tersebut diperoleh secara tidak sah.
  2. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  3. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
  4. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  5. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pencabutan Paspor dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
  • Masa berlakunya habis;
  • Pemegangnya meninggal dunia;
  • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
  • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
  • Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.

Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

UMUM

  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Permohonan Penggantian Paspor diajukan apabila masa berlaku paspor habis dan atau halaman penuh dengan mengembalikan Paspor Lama.
  3. Penggantian Paspor terdiri dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.
  4. Permohonan Penggantian Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).
  5. Penggantian Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.


PERSYARATAN

Paspor Lama Penerbitan Dalam Negeri Sejak Tahun 2009

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Paspor Lama;

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Lama;
  6. Paspor Orang Tua (Jika Ada).

Paspor Lama Penerbitan Luar Negeri atau Penerbitan Dalam Negeri Sebelum Tahun 2009

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Paspor Lama.

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Lama;
  6. Paspor Orang Tua (Jika Ada).

Catatan :

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.

PROSEDUR

  1. Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor (tata cara dapat dilihat pada tautan berikut : Tata Cara Aplikasi M Paspor);
  2. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;
  3. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  4. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  5. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  6. Melakukan Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja.

SPLP Untuk Warga Negara Indonesia

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah Dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. SPLP untuk warga Negara Indonesia, belaku untuk perjalanan keluar masuk Wilayah Indonesia.
  • Dalam belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. SPLP untuk warga Negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang.

SPLP Untuk Warga Negara Asing

    1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
      1. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
      2. Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
    3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
      1. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
      2. Dikenai deportasi; atau
      3. Repatriasi.
    4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
    5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
    6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
      1. Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
      2. Bukti domisili.

Prosedur mendapatkan SPLP untuk WNI

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.

Prosedur mendapatkan SPLP untuk WNA

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.+

Izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah

Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan atau izin tinggal yang diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan (seperti visa dengan indeks A, B, F, C dan D).

Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:

  1. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan)
  2. Tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain

Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:

  1. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan)
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai 10.000,-)
  4. KTP Penjamin
  5. Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor
  6. ITK sebelumnya
  7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan

No.

Jenis Visa

Pemberian ITK Pertama Kali

Perpanjangan ITK

1.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa C)

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks C12) dan Pemagangan (Indeks C22, C22A, C22B)
  • Visa Tugas Pemerintahan (Indeks C4)
  • Visa Calon Tenaga Kerja Asing (Indeks C18)

60 hari

180 hari

60 hari

60 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan).

2.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D)

Pengecualian:

Visa Prainvestasi (Indeks D12)

60 hari

180 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

3.

Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Visa B dan F)

30 hari

untuk 

Indeks Visa B

7 hari

untuk 

Indeks Visa F

Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan).

Tidak dapat diperpanjang.

Biaya

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 7 hari — Rp 250.000

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 14 hari — Rp 350.000

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 30 hari — Rp 500.000

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 60 hari — Rp 1.000.000

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 90 hari — Rp 1.500.000

  • Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 180 hari — Rp 2.000.000

Izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas atau Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing pemegang visa terbatas (seperti Indeks E) maupun yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Perpanjangan ITAS dapat diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:

  1. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan)
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan dan jaminan (materai 10.000,-)
  4. Stiker/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor
  5. KTP Penjamin
  6. ITAS sebelumnya

Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Biaya

  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 30 hari — Rp 500.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 60 hari — Rp 1.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 90 hari — Rp 1.500.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 6 bulan — Rp 2.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 1 tahun — Rp 3.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 2 tahun — Rp 5.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 5 tahun — Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 10 tahun — Rp 12.000.000

Izin tinggal yang diberikan melalui proses alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

Perpanjangan ITAP dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa izin tinggalnya habis dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan laminan (materai 10.000,-);
  3. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku,
  4. Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor
  5. ITAP sebelumnya;
  6. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan

Biaya

  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 5 tahun — Rp 10.000.000
  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 10 tahun — Rp 12.000.000
  • Izin Tinggal Tetap berlaku tanpa batas waktu — Rp 15.000.000

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah, di mana salah satu dari orang tuanya adalah Warga Negara Indonesia, dan diakui oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia atau Perwakilan RI

Perpanjangan ITAS dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir. Sedangkan ITAP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan
  4. ITAS/ITAP terakhir
  5. KTP Penjamin
  6. Stiker / izin tinggal yang diterakan pada paspor
  7. Dokumen lainnya

Dokumen lainnya:

Bukti kelahiran Orang Asing, seperti:

  • Akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang; atau
  • Bukti pelaporan kelahiran di Perwakilan RI atau instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia, jika Orang Asing lahir di luar negeri.

Bukti perkawinan orang tua, seperti:

  • Bukti pelaporan atau pendaftaran di Perwakilan RI atau instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali jika ditulis dalam Bahasa Inggris; atau
  • Buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia, jika perkawinan dilaksanakan di Indonesia.

Kartu Keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan indonesia

Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir

  1. Paspor dan stiker visa
  2. Surat permohonan alih itas ke itap
  3. Surat pernyataan dan jaminan
  4. Pernyataan integrasi
  5. Ktp penjamin
  6. Itas terakhir
  7. Dokumen khusus lainnya

Visit Permit (ITK)

  • Visit Permit valid for max 7 days — Rp 250,000

  • Visit Permit valid for max 14 days — Rp 350,000

  • Visit Permit valid for max 30 days — Rp 500,000

  • Visit Permit valid for max 60 days — Rp 1,000,000

  • Visit Permit valid for max 90 days — Rp 1,500,000

  • Visit Permit valid for max 180 days — Rp 2,000,000

Temporary Stay Permit (ITAS)

  • Temporary Stay Permit valid for max 30 days — Rp 500,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 60 days — Rp 1,000,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 90 days — Rp 1,500,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 6 months — Rp 2,000,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 1 year — Rp 3,000,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 2 years — Rp 5,000,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 5 years — Rp 7,000,000

  • Temporary Stay Permit valid for max 10 years — Rp 12,000,000

Permanent Stay Permit (ITAP)

  • Permanent Stay Permit valid for max 5 years — Rp 10,000,000

  • Permanent Stay Permit valid for max 10 years — Rp 12,000,000

  • Permanent Stay Permit valid for unlimited time — Rp 15,000,000

Now all ITAS and ITAP permits are always issued together with a Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Multiple Re-Entry Permit (MREP)

  • Valid for max 30 days — Rp 300,000

  • Valid for max 60 days — Rp 400,000

  • Valid for max 90 days — Rp 500,000

  • Valid for max 6 months — Rp 750,000

  • Valid for max 1 year — Rp 1,000,000

  • Valid for max 2 years — Rp 2,000,000

  • Valid for max 5 years — Rp 3,500,000

  • Valid for max 10 years — Rp 5,000,000

  • Valid for unlimited time — Rp 8,000,000

  1. Brunei Darussalam
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Philipina
  6. Kamboja
  7. Singapura
  8. Myanmar
  9. Laos
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Turki
  15. Brazil
  16. Peru
  17. Warga Negara Asing pemegang permanent resident Singapura yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Amerika Serikat
  4. Andorra
  5. Arab Saudi
  6. Argentina
  7. Armenia
  8. Australia
  9. Austria
  10. Azerbaijan
  11. Bahrain
  12. Belanda
  13. Belarus
  14. Belgia
  15. Brazil
  16. Brunei Darussalam
  17. Bosnia Herzegovina
  18. Bulgaria
  19. Ceko
  20. Chile
  21. Denmark
  22. Ekuador
  23. Estonia
  24. Filipina
  25. Finlandia
  26. Guatemala
  27. Hongkong
  28. Hungaria
  29. India
  30. Inggris
  31. Irlandia
  32. Italia
  33. Islandia
  34. Jepang
  35. Jerman
  36. Kamboja
  37. Kanada
  38. Kazakhstan
  39. Kenya
  40. Kolombia
  41. Korea Selatan
  42. Kroasia
  43. Kuwait
  44. Laos
  45. Latvia
  46. Liechtenstein
  47. Lithuania
  48. Luksemburg
  49. Maladewa
  50. Malaysia
  51. Malta
  52. Maroko
  53. Mauritius
  54. Meksiko
  55. Mesir
  56. Monako
  57. Mongolia
  58. Mozambik
  59. Myanmar
  60. Norwegia
  61. Oman
  62. Palestina
  63. Papua Nugini
  64. Perancis
  65. Peru
  66. Polandia
  67. Portugal
  68. Qatar
  69. Rumania
  70. Rusia
  71. Rwanda
  72. Selandia Baru
  73. Serbia
  74. Seychelles
  75. Singapura
  76. Siprus
  77. Slovakia
  78. Slovenia
  79. Spanyol
  80. Suriname
  81. Swedia
  82. Swiss
  83. Taiwan
  84. Tanzania
  85. Thailand
  86. Timor Leste
  87. Tiongkok
  88. Tunisia
  89. Turki
  90. Uni Emirat Arab
  91. Uzbekistan
  92. Ukraina
  93. Vatikan
  94. Venezuela
  95. Vietnam
  96. Yordania
  97. Yunani

Powered By EmbedPress