Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Catatan :
Catatan :
| JENIS PNBP | SATUAN | TARIF |
|---|---|---|
| Paspor Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 5 Tahun | Per permohonan | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 10 Tahun | Per permohonan | Rp 950.000 |
| Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama | Per permohonan | Rp 1.000.000 |
Perubahan Data
Penarikan Paspor Biasa
Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal :
Pencabutan Paspor dapat dilakukan dalam hal:
Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
UMUM
PERSYARATAN
Paspor Lama Penerbitan Dalam Negeri Sejak Tahun 2009
Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Paspor Lama Penerbitan Luar Negeri atau Penerbitan Dalam Negeri Sebelum Tahun 2009
Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Catatan :
PROSEDUR
SPLP Untuk Warga Negara Indonesia
SPLP Untuk Warga Negara Asing
Prosedur mendapatkan SPLP untuk WNI
Prosedur mendapatkan SPLP untuk WNA
Izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah
Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan atau izin tinggal yang diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan (seperti visa dengan indeks A, B, F, C dan D).
Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:
Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:
No. | Jenis Visa | Pemberian ITK Pertama Kali | Perpanjangan ITK |
1. | Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa C) Pengecualian:
| 60 hari 180 hari 60 hari 60 hari | Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan). Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun). Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun). Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan). |
2. | Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D) Pengecualian: Visa Prainvestasi (Indeks D12) | 60 hari 180 hari | Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan). Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun). |
3. | Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Visa B dan F) | 30 hari untuk Indeks Visa B 7 hari untuk Indeks Visa F | Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan). Tidak dapat diperpanjang. |
Biaya
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 7 hari — Rp 250.000
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 14 hari — Rp 350.000
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 30 hari — Rp 500.000
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 60 hari — Rp 1.000.000
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 90 hari — Rp 1.500.000
Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama 180 hari — Rp 2.000.000
Izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas atau Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing pemegang visa terbatas (seperti Indeks E) maupun yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Perpanjangan ITAS dapat diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:
Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.
Biaya
Izin tinggal yang diberikan melalui proses alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
Perpanjangan ITAP dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa izin tinggalnya habis dengan melampirkan:
Biaya
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah, di mana salah satu dari orang tuanya adalah Warga Negara Indonesia, dan diakui oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia atau Perwakilan RI
Perpanjangan ITAS dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir. Sedangkan ITAP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum masa izin tinggalnya berakhir dengan melampirkan:
Dokumen lainnya:
Bukti kelahiran Orang Asing, seperti:
Bukti perkawinan orang tua, seperti:
Kartu Keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan indonesia
Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir
Visit Permit (ITK)
Visit Permit valid for max 7 days — Rp 250,000
Visit Permit valid for max 14 days — Rp 350,000
Visit Permit valid for max 30 days — Rp 500,000
Visit Permit valid for max 60 days — Rp 1,000,000
Visit Permit valid for max 90 days — Rp 1,500,000
Visit Permit valid for max 180 days — Rp 2,000,000
Temporary Stay Permit (ITAS)
Temporary Stay Permit valid for max 30 days — Rp 500,000
Temporary Stay Permit valid for max 60 days — Rp 1,000,000
Temporary Stay Permit valid for max 90 days — Rp 1,500,000
Temporary Stay Permit valid for max 6 months — Rp 2,000,000
Temporary Stay Permit valid for max 1 year — Rp 3,000,000
Temporary Stay Permit valid for max 2 years — Rp 5,000,000
Temporary Stay Permit valid for max 5 years — Rp 7,000,000
Temporary Stay Permit valid for max 10 years — Rp 12,000,000
Permanent Stay Permit (ITAP)
Permanent Stay Permit valid for max 5 years — Rp 10,000,000
Permanent Stay Permit valid for max 10 years — Rp 12,000,000
Permanent Stay Permit valid for unlimited time — Rp 15,000,000
Now all ITAS and ITAP permits are always issued together with a Multiple Re-Entry Permit (MREP).
Multiple Re-Entry Permit (MREP)
Valid for max 30 days — Rp 300,000
Valid for max 60 days — Rp 400,000
Valid for max 90 days — Rp 500,000
Valid for max 6 months — Rp 750,000
Valid for max 1 year — Rp 1,000,000
Valid for max 2 years — Rp 2,000,000
Valid for max 5 years — Rp 3,500,000
Valid for max 10 years — Rp 5,000,000
Valid for unlimited time — Rp 8,000,000
Powered By EmbedPress