SIGAP

Paspor

1. UMUM

  • Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  • Paspor terdiri dari :
    – Paspor Dinas/ Diplomatik diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka Dinas/ Diplomatik.
    – Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia.
  • Paspor Yang Diteribitkan Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Berupa Paspor Biasa Elektronik (Paspor Elektronik).
  • Permohonan Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).

2. PERSYARATAN

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua).

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada).

Catatan :

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang; 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
  1. PROSEDUR
  2. MASA BERLAKU DAN BIAYA
  3. PERUBAHAN DATA DAN PENARIKAN PASPOR
  4. PEMBATALAN PASPOR
  5. PENCABUTAN PASPOR
  6. PENGGANTIAN PASPOR